Inara Rusli Resmi Cabut Laporan Dugaan Penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Aktris Inara Rusli secara mengejutkan memutuskan untuk menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina Mawa. Inara mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (29/12/2025) untuk mencabut laporannya secara resmi.
Didampingi kuasa hukumnya, Inara tampak tidak banyak berkomentar mengenai perubahan sikapnya tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai atau menyudahi laporan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang.
"Iya, sudah (keputusannya sudah bulat)," ujar Inara singkat kepada awak media di lokasi.
Meski dicecar pertanyaan mengenai alasan di balik pencabutan laporan yang baru berjalan kurang dari satu bulan itu, Inara memilih untuk tutup mulut. Ia belum bersedia membeberkan apakah ada kesepakatan damai atau pengembalian kerugian di balik keputusannya ini.
"Nanti ya," ucapnya sambil berlalu.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli menyambangi Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2025 lalu. Kala itu, pihak Inara melalui pengacaranya, Hamrin, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban tipu muslihat yang dilakukan oleh pria berinisial IF alias Insanul Fahmi.
Meski pihak kuasa hukum tidak merinci detail modus penipuan tersebut, mereka sempat menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik dan berharap kasus ini bisa segera terang benderang guna menghindari kegaduhan lebih lanjut.
Namun, dengan kehadiran Inara di Polda Metro Jaya hari ini untuk menarik laporannya, kasus dugaan penipuan ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan laporan tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






