Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 1 Januari 2026

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 31 Desember 2025 | 18:00 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di wilayah ibu kota pada Kamis, 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan peringatan Hari Tahun Baru 2026.

Informasi peniadaan ganjil genap tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, Dishub menyatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026," kata Dishub yang dilihat pada Selasa (23/12/2025).

Dishub menjelaskan, peniadaan aturan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur ketentuan pembatasan lalu lintas di Jakarta.

"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Dishub.

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: