Polda Metro Jaya Tangkap Pembakar Kios di Kalibata Imbas Debt Collector Tewas Dikeroyok
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembakaran beberapa kios dan kendaraan di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Pembakaran ini merupakan imbas dua orang debt collector yang tewas dikeroyok enam polisi.
"Kami infokan kami sudah tangkap pelaku pembakaran, dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lain," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Meski belum memerinci terkait sosok pelaku pembakaran, Iman menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembakaran yang dipicu aksi pengeroyokan ini.
"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata,” katanya.
“Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," tambahnya.
Diketahui, dalam kerusuhan di Kalibata, tercatat ada 4 mobil dan 7 motor yang dirusak dan dibakar. Kemudian, ada 14 lapak serta 2 kios pedagang yang dibakar massa dengan kerugian ditaksir Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, enam polisi anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas oleh Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Sementara itu, untuk pelanggaran etik, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi, yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham.
Lebih lanjut, empat anggota lainnya turut dikenai sanksi demosi. Namun, atas putusan sanksi etik Majelis Sidang KKEP tersebut, mereka resmi mengajukan banding.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







