Kejagung Copot Eddy Sumarman dari Jabatan Kajari Kabupaten Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Januari 2026 | 10:32 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mencopot Eddy Sumarman dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Sebagai informasi, Eddy Sumarman tersandung kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Eddy kini berstatus non-job setelah ditarik ke Kejaksaan Agung.

“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Non-job) iya,” kata Anang di Kejagung, Kamis (1/1/2026).

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Eddy dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap Eddy akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan memastikan apakah perbuatannya terbukti atau tidak.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot sementara dan menarik yang bersangkutan dari jabatannya,” pungkasnya.

Informasi pencopotan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025.

Sementara itu, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: