Sekjen PBB Kecam Israel Stop Operasi UNRWA
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam keputusan Parlemen Israel yang mengadopsi amandemen undang-undang untuk menghentikan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA.
Ia menilai langkah tersebut bertujuan semakin melemahkan kemampuan badan PBB tersebut dalam menjalankan mandatnya.
“Amandemen ini bertujuan semakin menghambat kemampuan UNRWA untuk beroperasi dan melaksanakan kegiatan sesuai mandatnya," kata Guterres dalam sebuah pernyataan, seperti disampaikan juru bicaranya, Stephane Dujarric.
"Undang-undang tersebut beserta amandemennya tidak sejalan dengan status dan kerangka hukum internasional yang berlaku bagi UNRWA dan harus segera dicabut,” katanya.
Guterres menegaskan, UNRWA beroperasi sebagai bagian integral dari PBB dan sepenuhnya dilindungi oleh Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang mencakup aset, properti, pejabat, dan personel badan tersebut.
“Properti yang digunakan oleh UNRWA bersifat tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kembali kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB serta Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB.
"Dalam Opini Penasehat pada 22 Oktober, Mahkamah Internasional menegaskan kewajiban Israel untuk sepenuhnya menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk UNRWA dan personelnya," kata Guterres.
Sekretaris Jenderal PBB itu kembali menegaskan dukungan kuatnya terhadap UNRWA, seraya menekankan peran badan tersebut yang tidak tergantikan dalam membantu rakyat Palestina di Gaza dan kawasan sekitarnya.
Menurut Radio Angkatan Darat Israel, para anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang itu dalam pembacaan kedua dan ketiga, dengan 59 anggota Knesset mendukung dan tujuh menolak dari total 120 kursi.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu



