Ketua Komisi II Usul Formula Hibrida, Presiden Bisa Ajukan Calon Gubernur untuk Dipilih Lewat DPRD
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan opsi formula hibrida dalam pemilihan kepala daerah. Karena tidak bisa menunjuk langsung kepala daerah, presiden mengajukan satu sampai tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
"Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," ujar Rifqi dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum seperti diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," jelas Rifqi.
Komisi II DPR RI siap membahas usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pemilu.
Namun, rezim UU Pemilu saat ini hanya mengatur pilpres dan pileg. Sementara itu, pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini," uja Rifqi.
Rifqi mengatakan ada peluang perubahan sistem pilkada yang dibahas dalam rangka penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
"Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







