DPR Tekankan Pentingnya Adaptasi Aparat terhadap KUHP dan KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:30 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum adaptasi KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku. Jika masih bekerja dalam pola lama, maka KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan maknanya.

"KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/1/2026).

"Artinya, aparat penegak hukum mesti adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law dan keadilan substantif sebagai pijakan utama," jelasnya.

Salah satu cara aparat adaptasi KUHP dan KUHAP adalah dengan meningkatkan kompetensi, pemahaman dan keterampilan. Harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi.

"Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi," ujar Abdullah.

Kementerian Hukum dan Kementerian HAM diminta mengambil peran aktif sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya.

Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat memastikan penguatan kapasitas penegak hukum tidak hanya formalitas.

"Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas, tetapi berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: