Implementasi KUHP Baru, Kementerian Imipas Sediakan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial
BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan 968 tempat untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, dalam rangka implementasi KUHP baru yang berlaku awal 2026.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, kesiapan untuk dukungan kerja sosial dilakukan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial,” kata Agus dalam keteranganya, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Agus, 968 tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, Panti Asuhan serta Pesantren. Selain itu ada 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas untuk menambah pelaksanaan putusan pidana kerja sosial
“Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assesment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” jelasnya.
Dengan kesiapan ini, diharapkan pidana kerja sosial akan berdampak dalam penurunan overcrowding di lapas dan rutan. Sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya,” kata dia.
Di sisi lain, Agus juga melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) tentang Persiapan Pidana kerja sosial pada 26 November 2025, berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tambahnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






