Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Hadirkan Kepastian Hukum Perkara
BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Regulasi ini ditegaskan tidak memberi ruang perkara tertunda atau tidak selesai.
Hal itu diungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
"Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," ujar Eddy di gedung Kemenkum Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia kemudian menjelaskan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur KUHAP. Eddy menekankan regulasi baru ini menghilangkan peluang saling sandera perkara yang menghambat kepastian hukum.
"Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way," tegasnya.
"Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum," imbuh Eddy.
Eddy juga mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, yang menegaskan mekanisme dimulai polisi selaku pemulai perkara, kemudian ditutup jaksa. Pola koordinasi tersebut memastikan tidak muncul perkara yang dibiarkan menggantung.
"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat penuntut umum," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







