KPK Tahan Chrisna Damayanto, Tersangka Suap Pengadaan Katalis PT Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Senin, 05 Januari 2026 | 22:21 WIB
Direktur pengolahan Pertamina Era 2012–2014 ditahan KPK terkait suap katalis. (BeritaNasional/Panji Septo)
Direktur pengolahan Pertamina Era 2012–2014 ditahan KPK terkait suap katalis. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan katalis periode 2012–2014 di PT Pertamina (Persero).

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, tersangka tersebut adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/1/2025).

Mungki mengatakan, Chrisna ditahan untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga 24 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Chrisna bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, yaitu:

  • Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik
  • Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (anak dari Gunardi)
  • Pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (anak dari Chrisna)

Mungki kemudian menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Ia mengatakan PT Melanton Pratama menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd.

Menurutnya, PT Melanton Pratama pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.

“Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,” tuturnya.

Atas pengkondisian tersebut, Mungki mengatakan Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.

“Yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar,” kata dia.

Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015.

“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: