KPK: Angka Rp 2,7 Triliun di Kasus Konawe Utara Masih Estimasi Awal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, angka kerugian negara Rp 2,7 triliun dalam perkara Konawe Utara yang kini berstatus SP3 masih bersifat estimasi. Diketahui, kasus inimenyeret eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan, penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).
"(Mereka) menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu," imbuhnya.
Budi menerangkan, KPK berkoordinasi dengan auditor guna memastikan nilai kerugian negara dalam perkara Konawe Utara. Akan tetapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menjalankan perhitungan kerugian negara sehingga SP3 diterbitkan.
"Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau final nilai kerugian keuangan negara maka harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya," terangnya.
"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," tambahnya.
Budi menjelaskan, SP3 keluar pada 17 Desember 2024 saat kepemimpinan Nawawi Pomolango masih berjalan. Ia menegaskan, penerbitan SP3 merupakan keputusan kolektif pimpinan serta kedeputian KPK.
"Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Kala itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin. Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.
Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







