Respons Komisi III DPR soal KUHP Baru Digugat ke MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 08:44 WIB
Respons Komisi III DPR soal KUHP baru digugat ke MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Respons Komisi III DPR soal KUHP baru digugat ke MK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons gugatan uji materi atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh.

"Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Ia mencontohkan masalah pasal perzinaan yang digugat. Pengaturan KUHP baru tidak berbeda melarang perbuatan perzinaan. Namun, pasal tersebut masuk dalam delik aduan.

"Artinya hanya bisa diusut jika ada yang keberatan dan membuat pengaduan," jelas Habiburokhman.

Selanjutnya mengenai pasal penghinaan presiden, Habiburokhman menegaskan, aturan dalam KUHP baru lebih baik daripada KUHP lama. Sebab diubah dari delik biasa menjadi delik aduan.

"Soal pasal penghinaan Presiden, pengaturan dalam 218 KUHP baru jauh lebih baik dari pengaturan Pasal 134 KUHP lama karena dari delik biasa menjadi delik aduan. Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," terangnya.

Kemudian terkait pasal hukuman mati, kata dia, aturan dalam KUHP baru lebih baik karena hukuman mati bukan menjadi pidana pokok. Pasal 100 KUHP baru mengatur hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.

"Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji maka dia baru bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, terdapat tiga pasal pengaman dalam KUHP dan KUHAP baru yang menjamin hanya orang jahat yang dipidana.

Aturan pengaman pertama dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Aturan pengaman kedua adalah pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

"Dan Aturan pengaman ketiga adalah pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan," lanjut Habiburokhman.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: