KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 11:40 WIB
Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)
Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penelusuran aliran dana dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) masih berlangsung.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan perpindahan uang dari ADK serta HM Kunang kepada eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS).

Sebab, ada kemungkinan uang tersebut turut mengalir ke eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Eddy Sumarman yang rumahnya sempat digeledah KPK.

“Ini masih didalami. Jadi, aliran uang dari Saudara ADK maupun HMK kepada Saudara BS ini apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali?” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan penyidik berupaya memastikan posisi BS dalam rangkaian dugaan korupsi ini.

“Artinya, apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah ini uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS?” kata Budi.

Menurut dia, penelusuran aliran dana masih menjadi bagian inti pemeriksaan. Saat disinggung soal reputasi BS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Budi menyampaikan hal tersebut masuk ranah penyidikan.

“Itu yang masuk dalam materi pemeriksaan nantinya. Jadi, BS ini apakah mengalirkan kembali uang-uang itu artinya tidak berhenti di BS, dia hanya sebagai jangkar atau seperti apa?” tutur Budi.

Sebagai informasi, efek lanjutan dari operasi tangkap tangan ini turut merambat ke institusi lain. KPK menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. 

Penyegelan dilakukan saat penangkapan para terduga sebagai langkah pengamanan bukti.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia menegaskan penyegelan juga berkaitan dengan dugaan awal keterlibatan pihak terkait dalam penyelidikan. Namun, Asep memastikan status penyegelan dapat berubah bergantung hasil pencarian bukti lanjutan.

“Awalnya, diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi, kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi,” ujarnya.

Ia menyatakan bangunan itu akan dibuka jika tidak ada bukti keterlibatan lanjutan. “Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: