KPK Tegaskan Tidak Ada Kekeliruan Penyidik dan BPK dalam SP3 Konawe Utara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terdapat kekeliruan antara penyidik lembaga antirausah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan perkara dugaan suap izin proyek tambang nikel di Konawe Utara, meski menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut pada Desember 2024.
Merespons soal dugaan ada pihak yang tidak mampu memenuhi unsur pembuktian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Dalam proses ini tentu tidak ada yang keliru ya. Jadi dalam proses penyidikan, itu kan juga asas praduga tak bersalah terus kita junjung. Juga BPK secara profesional melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
“Sehingga dari kedua proses itu, penyidikan yang dilakukan KPK, kemudian penghitungan KN yang dilakukan BPK, yang kemudian diputuskan pada Desember 2024 untuk melakukan penghentian penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dasar penerbitan SP3 mencakup dua aspek, yaitu kerugian negara yang tidak dapat dihitung serta daluarsa penuntutan pidana suap.
“Ya ini kan dari KPK sudah memutuskan penerbitan SP3 terkait dengan pasal kerugian negara dan juga pasal suapnya"
Pada aspek kerugian negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan karena perkara tidak masuk lingkup kekayaan negara.
“Karena kalau pasal 2, pasal 3 itu tidak terpenuhi karena BPK menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan terkait dengan perkara tersebut karena tidak masuk dalam lingkup keuangan negara atau kekayaan negara. Sehingga atas itu tidak bisa dilakukan penghitungan,” jelasnya.
Sementara pada aspek suap, Budi menyebut tempus perkara berada pada periode lama.
“Kemudian terkait dengan suap, karena ini memang tempusnya kan 2007-2009 ya, maka ini juga sudah daluarsa untuk dilakukan penuntutan,” tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir 8 tahun itu.
KPK berdalih BPK tidak bisa menghitung kerugian negara dalam kasus ini sehingga penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kala itu mengatakan, kerugian negara Rp2,7 triliun itu berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.
Saut mengatasnamakan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.
Hal itu dia lakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 serta 2011-2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.
Pun ia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







