SP3 Konawe Utara Terbit 2024, KPK Tegaskan Diputuskan Secara Kolektif

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026 | 16:16 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penerbitan SP3 perkara dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara merupakan keputusan kolektif pimpinan periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan tersebut diambil menjelang pergantian kepemimpinan.

“Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya, 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini tentu keputusan kolektif kolegial,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).

Budi juga merespons pernyataan dua mantan pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron, yang mengaku tidak mengetahui proses penandatanganan SP3. Ia menegaskan seluruh keputusan telah melalui mekanisme internal yang berlaku.

“Setiap keputusan yang diambil pimpinan tentu sudah melalui diskusi dan juga forum ekspose,” kata dia.

Menurut Budi, proses pengambilan keputusan tidak berhenti di level pimpinan.

“Bahkan tidak hanya di level pimpinan, tetapi juga di kedeputian, direktorat, dan juga satgas dari tim yang menangani perkara ini. Tentu semuanya dilibatkan untuk mendapatkan berbagai sudut pandang,” ujarnya.

Ia menambahkan keputusan kolektif tersebut telah melalui tahapan pengujian internal.

“Sehingga ketika pimpinan mengambil keputusan secara kolektif kolegial, itu sudah sesuai dengan perspektif dan juga masukan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini,” tutur Budi.

Sebelumnya, Budi mengakui pihak yang meneken SP3 kasus tersebut adalah mantan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.

Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang telah berjalan hampir delapan tahun.

KPK berdalih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus ini, sehingga penyidik kekurangan bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun tersebut berdasarkan penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengatakan Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 hingga 2014.

Hal itu dilakukan Aswad saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 serta 2011–2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Ia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007–2009.

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: