KPK Teliti Kewajaran Harta Ridwan Kamil Selama Menjabat Gubernur Jabar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 07 Januari 2026 | 08:12 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan analisis kewajaran harta eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi bagian krusial dalam penyidikan dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya melakukan pendalaman melalui pemeriksaan penghasilan resmi serta aset yang diduga terkait.

Saat ditanya soal status kepemilikan sejumlah kafe di Jakarta dan Bandung yang diduga tidak masuk dalam LHKPN Ridwan Kamil, Budi mengatakan hal itu sudah masuk materi penyidikan.

“Yang pertama, kami sampaikan itu masuk ke materi penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan penyidik fokus menilai sumber pendapatan Ridwan Kamil selama menjabat. Pendalaman juga mencakup kemungkinan adanya pemasukan lain.

“Kemudian apakah ada penghasilan-penghasilan lain yang diterima Pak RK pada saat tempus perkara itu apakah itu juga sudah dilaporkan di dalam LHKPN,” ujarnya.

Selain pendapatan, KPK menelusuri kepemilikan sejumlah aset. Ia menambahkan penyidik turut menilai skema penempatan aset tersebut.

“Apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan pihak lain, seperti salah satu kendaraan yang disita pada saat penggeledahan, itu juga diduga terkait,” tuturnya.

Budi mengatakan penelusuran aset dilakukan dalam konteks dugaan keterkaitan dengan kasus tersebut yang nantinya seluruh temuan bakal dipadukan.

“Nah. semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan,” kata Budi.

“Kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: