KPK Siap Dalami Dugaan Aliran Uang Kajari Bekasi dalam OTT Ade Kuswara
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kesiapan lembaganya mengusut dugaan penerimaan uang Eddy Sumarman saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H. M. Kunang selaku, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Setyo menyatakan, penyidik akan memproses dugaan tersebut jika ditemukan bukti. Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK tidak akan memaksakan diri jika tak ada bukti konkret.
“Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, kalau memang ada sesuatu tapi kalau tidak ada, ya, enggak mungkin juga kita paksakan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/1/2025).
Setyo menambahkan penyidik kini sedang memfokuskan penanganan dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara dkk.
“Sekarang sudah dalam proses penyidikan,” tegas dia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan ruang pengembangan perkara tetap terbuka termasuk dugaan penerimaan uang Eddy.
“Nanti kita lihat proses penyidikan selanjutnya. Kan, sudah dalam proses penyidikan (kasus Ade Kuswara dkk),” kata dia.
Perkara ini berawal dari OTT yang dilaksanakan KPK. Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dalam proyek senilai Rp 9,5 miliar. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek yang dipersoalkan rencananya mulai berjalan tahun depan, sementara dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







