PBB Kutuk Kebijakan Israel Menyerupai Praktik Apartheid di Tepi Barat
BeritaNasional.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan keras terkait situasi di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam laporan terbaru yang dirilis pada Rabu (7/1/2026), PBB mengutuk keras kebijakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional dan menerapkan praktik diskriminasi sistemik yang menyerupai sistem apartheid.
Laporan dari Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) tersebut memaparkan bagaimana hukum dan kebijakan Israel mencekik hampir seluruh aspek kehidupan warga Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
PBB menyoroti adanya dualisme hukum yang diterapkan Israel. Di wilayah yang sama, pemukim Israel dan warga Palestina tunduk pada aturan hukum yang berbeda.
Hal ini memicu ketidakadilan yang meluas, mulai dari pembatasan ruang gerak hingga akses terhadap sumber daya vital.
"Otoritas Israel memperlakukan pemukim Israel dan warga Palestina di Tepi Barat dengan dua sistem hukum dan kebijakan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan ketimpangan dalam berbagai isu krusial, termasuk akses terhadap tanah dan air," tulis laporan tersebut.
Kondisi ini dilaporkan memburuk secara signifikan sejak Desember 2022. Laporan itu menyimpulkan bahwa segregasi dan subordinasi yang terjadi bukan tanpa alasan, melainkan sebuah desain besar untuk melanggengkan dominasi atas bangsa Palestina.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyebut situasi ini sebagai bentuk penindasan sistematis yang sangat parah.
"Terjadi penindasan sistematis terhadap hak-hak warga Palestina di Tepi Barat. Ini adalah bentuk diskriminasi dan segregasi rasial yang sangat ekstrem, menyerupai sistem apartheid yang pernah terjadi di masa lalu," tegas Turk.
Menanggapi temuan ini, Volker Turk mendesak pemerintah Israel untuk segera mengambil langkah nyata sesuai hukum internasional.
Ia meminta Israel untuk membongkar seluruh pemukiman ilegal dan mengevakuasi para pemukim dari wilayah pendudukan.
Selain itu, PBB menuntut pencabutan segala bentuk undang-undang dan kebijakan yang melanggengkan diskriminasi berdasarkan ras, agama, maupun etnis.
Hal ini demi menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri secara berdaulat.
Sumber: Xinhua News
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






