Diperiksa Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Ceritakan Masa Kuliah Dulu ke Polisi
BeritaNasional.com - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan dalam pemeriksaan kemarin total 25 pertanyaan telah dilayangkan penyidik, seputar aktivitas perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.
"Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra," kata Zainul usai pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (8/1/2025).
Zainul meyakini Hellyana adalah korban dari kesalahan administrasi pihak kampus. Khususnya pada kelulusannya 2012 yang baru diunggah pada 2013 namun disebutkan Hellyana mengundurkan diri.
Padahal, ijazah yang digunakan Hellyana telah dipakai beberapa kali kesempatan pemilu khususnya pencalonan sebagai Anggota DPRD Provinsi 2018, sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur.
"Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," tuturnya.
Sedangkan, Hellyana turut menceritakan perjalanan perkuliahannya yang ternyata merupakan mahasiswi pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) ke Universitas Azzahra.
"Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai dan ketika ngelanjutkan di Azzahra itu hampir dua tahun," terang Hellyana.
Setelah pindah ke Universitas Azzahra, Hellyana turut mengikuti kelas eksekutif yang dijadwalkan perkuliahan hanya pada Sabtu-Minggu. Hal itu dipilih, karena saat itu dia telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.
"Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta. Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra," bebernya.
Selama menempuh pendidikannya di Universitas Azzahra, Hellyana menyatakan seluruh tahapan perkuliahan dijalankannya sampai tuntas termasuk pembuatan skripsi sebagai syarat kelulusan.
“(Skripsi) Tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya,” jelasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kabar penetapan ini terkonfirmasi sesuai S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dengan pasal Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Sekadar informasi kasus yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana merupakan tindaklanjut dari laporan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Dengan menyerahkan tiga bukti di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012.
Selanjutnya, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013 lalu mengundurkan diri 2014.
Kemudian surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan menampilkan gelar sarjana hukumnya. Hellyana sempat mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







