Komisi III DPR: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sejalan Amanat Reformasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:19 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath. (BeritaNasional/dok PKB)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath. (BeritaNasional/dok PKB)

BeritaNasional.com -  Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Hal itu menjadi kesimpulan rapat Panja dengan narasumber Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan kriminolog Adrianus Meliala di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (8/1/2026).

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath membacakan kesimpulan rapat.

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR juga telah sejalan dengan amanat reformasi.

"Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rano.

Panja juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang responsif, profesional dan akuntabel.

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel," jelas Rano.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: