Isu Perpecahan Pimpinan KPK Tak Boleh Hambat Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo. (BeritaNasional/Sinpo)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo. (BeritaNasional/Sinpo)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti munculnya isu dinamika internal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ia menegaskan penanganan perkara tidak boleh terhambat perbedaan pandangan di level pimpinan.

Tidak peduli mau terjadi perpecahan atau tidak, kata Yudi, penetapan tersangka tetap harus berjalan. Ia menilai mekanisme pengambilan keputusan sudah diatur dengan jelas di KPK.

“Tak peduli mau pimpinan KPK pecah atau tidak, yang penting tersangka kasus haji ditetapkan. Tidak boleh terhambat,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan mekanisme voting dapat digunakan saat muncul perbedaan pendapat. Struktur lima pimpinan, kata dia, dirancang agar setiap kebuntuan dapat teratasi.

“Kan bisa dengan mekanisme voting. Itulah sebabnya pimpinan KPK ada 5 atau ganjil utuk menghindari deadlock,” ucapnya.

Yudi menegaskan karakter kepemimpinan KPK bersifat egaliter, kolektif, serta kolegial sehingga isu perpecahan dinilai tidak relevan.

“Itulah sebabnya pimpinan KPK kepemimpinannya bersifat egaliter kolektif kolegial. Jadi seharusnya tidak ada itu isu perpecahan atau lain sebagainya,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan agar memegang asas penegakan hukum secara konsisten.

“Semua harus taat pada asas penegakan hukum dan KPK sudah terlalu lama memberikan kepastian hukum,” kata Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui ada pimpinan yang ragu-ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Fitroh menekankan situasi itu hanya dinamika internal KPK serta perbedaan pandangan kerap muncul saat penanganan perkara.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh.

“Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” imbuhnya.

Ia tidak menyebut pimpinan yang masih ragu menetapkan tersangka. Ia menegaskan esensi proses berada pada penetapan itu sendiri.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan,” tuturnya.

Fitroh memastikan pimpinan KPK akan menetapkan serta mengumumkan tersangka perkara kuota haji dalam waktu dekat.

“Segera akan kita umumkan. Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi penghitungan kerugian negara. Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Ya, kita segera,” kata dia.

Fitroh menyampaikan KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penghitungan kerugian negara.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” terangnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: