Novel Baswedan Nilai KPK Terlalu Lama Biarkan Kasus Kuota Haji Tanpa Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi isu perbedaan pandangan di level pimpinan terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Ia menilai proses penyidikan berjalan terlalu lambat hingga menimbulkan kesan perkara dibiarkan tanpa kejelasan.

Novel menyebut durasi penyidikan sudah tidak wajar karena kewenangan dan dasar hukum KPK tidak mengalami perubahan. Ketentuan syarat alat bukti dalam Undang-Undang KPK juga masih sama.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah terlalu lama dibiarkan KPK tidak ada tersangkanya. Padahal ketentuan UU KPK mengenai syarat alat bukti tidak diubah,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan lembaga antirasuah seharusnya sudah dapat mengambil keputusan sejak tahap awal penyidikan.

“Artinya sejak awal KPK mestinya sudah bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Novel.

Novel juga meminta pimpinan menjaga integritas lembaga melalui penanganan setiap perkara secara tegas serta profesional.

“Oleh karena itu pimpinan KPK mestinya bisa menjaga muruah dengan menangani perkara korupsi dengan baik agar bisa dipercaya,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya langkah segera guna memastikan penanganan perkara tidak terus tertunda.

“KPK juga harus segera menetapkan tersangka pada kasus haji dan segera menuntaskan penanganannya agar bisa dituntaskan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui ada pimpinan yang ragu-ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Fitroh menekankan situasi itu hanya dinamika internal KPK serta perbedaan pandangan kerap muncul saat penanganan perkara.

“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh.

“Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” imbuhnya.

Fitroh tidak menyebut pimpinan yang masih ragu menetapkan tersangka. Ia menegaskan esensi proses berada pada penetapan itu sendiri.

“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan,” tuturnya.

Fitroh memastikan pimpinan KPK akan menetapkan serta mengumumkan tersangka perkara kuota haji dalam waktu dekat.

“Segera akan kita umumkan. Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi penghitungan kerugian negara. Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Ya, kita segera,” kata dia.

Fitroh menyampaikan KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penghitungan kerugian negara.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” terang Fitroh.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: