Dinamika Internal KPK Tak Boleh Hambat Kasus Kuota Haji
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti isu perbedaan pendapat di jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ia menilai dinamika semacam itu seharusnya tidak menghambat proses penegakan hukum karena konsep kerja di KPK bersifat kolektif serta kolegial.
“Pada prinsipnya konsep dari KPK adalah kolektif kolegial sehingga dinamika di dalam seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat sehingga publik tidak dibingungkan dengan perbedaan sikap pimpinan,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Kamis (8/1/2026).
Lakso menekankan keheranannya jika masih ada pimpinan yang belum sepakat menetapkan tersangka meski bukti telah disajikan tim penyidik. Ia menilai indikasi perbuatan melawan hukum sudah tampak kuat.
“Justru menjadi aneh apabila masih ada pimpinan yang tidak setuju karena berbagai bukti yang disajikan sudah menunjukan indikasi yang kuat dalam penetapan tersangka,” ucapnya.
Ia mengingatkan kinerja KPK sedang menunjukkan tren positif melalui rangkaian operasi tangkap tangan. Ketidaktegasan pimpinan dalam perkara kuota haji dinilai dapat mengganggu momentum tersebut.
“Jangan sampai prestasi KPK yang sedang menanjak karena rangkaian OTT harus dihantui terus karena tidak kunjungnya penetapan tersangka dari kasus kuota haji,” kata Lakso.
Lakso juga memperingatkan risiko munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat jika penanganan perkara terus tertunda.
“Jangan sampai publik menganggap adanya intervensi politik terhadap pimpinan sehingga pada kasus ini tidak kunjung menetapkan tersangka,” tuturnya.
Ia menekankan perkara kuota haji memiliki kepentingan publik yang sangat besar dan tidak tuntasnya kasus tersebut akan memberi dampak buruk.
“Kasus ini merupakan kasus yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Tidak tuntasnya kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi berjalannya proyek strategis pemerintah,” ujar Lakso.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui ada pimpinan yang ragu-ragu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Fitroh menekankan situasi itu hanya dinamika internal KPK serta perbedaan pandangan kerap muncul saat penanganan perkara.
“Ya itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh.
“Akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” imbuhnya.
Fitroh tidak menyebut pimpinan yang masih ragu menetapkan tersangka. Ia menegaskan esensi proses berada pada penetapan itu sendiri.
“Ya itu (alasan keraguan) teknis sekali saya pikir, yang penting segera kita akan umumkan,” tuturnya.
Fitroh memastikan pimpinan KPK akan menetapkan serta mengumumkan tersangka perkara kuota haji dalam waktu dekat.
“Segera akan kita umumkan. Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi penghitungan kerugian negara. Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Ya, kita segera,” kata dia.
Fitroh menyampaikan KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penghitungan kerugian negara.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” terang Fitroh.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






