KPK Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan Rumah Eks Kajari Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada aktivitas penggeledahan di kediaman eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Sebagai informasi, kediaman Eddy sempat disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi nonaktif Adu Kuswara Kunang terkait perkara suap proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, rumah Eddy hanya dipasang segel saat proses awal OTT. Ia menegaskan tidak ada kegiatan lain di lokasi tersebut.
"Nggak, nggak ada. Nggak ada kegiatan penggeledahan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (8/1/2026).
Setyo menyampaikan segel pada rumah Eddy semestinya sudah dilepas karena tidak ada kegiatan lanjutan. Ia menambahkan pemasangan segel sangat mungkin dilakukan meski tanpa penggeledahan.
"Ya kalau sudah tidak ada kegiatan harusnya sudah dibuka," ucap Setyo.
Sikap KPK terkait segel tersebut disampaikan Setyo setelah muncul pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan Eddy dalam perkara suap ijon.
Ia mengatakan, penetapan tersangka sejauh ini hanya mencakup pihak-pihak yang sudah ditangani tim penyidik.
"Pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dalam proses penyidikan," kata Setyo.
Saat ditanya soal peluang pendalaman terhadap dugaan keterlibatan eks kajari tersebut, Setyo menegaskan proses penyidikan tetap bergantung hasil pemeriksaan.
"Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, kalau memang ada sesuatu, tapi kalau tidak ada ya nggak mungkin juga kita paksakan," ujarnya.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilaksanakan KPK terkait dugaan suap proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ade Kuswara Kunang disangka menerima uang dalam proyek yang rencananya berjalan tahun depan.
Dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







