Satgas PKH Usut 12 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatera

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:17 WIB
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah memproses 12 perusahaan yang diselidiki terkait pembukaan lahan yang diduga memperparah banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan saat ini sedang menghadapi proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (8/1/2026).

Meski belum merinci identitas ke-12 perusahaan tersebut, Barita menyebut proses pemeriksaan telah berjalan di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah untuk mengungkap unsur tindak pidana.

“Sehingga nantinya bisa ditemukan perbuatan pidana, pasal yang dipersangkakan, serta pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, bukti awal yang kuat terkait dugaan perbuatan 12 perusahaan tersebut telah dikantongi penyidik. Dari jumlah itu, delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Aceh, dan dua di Sumatera Barat.

“Nah, karena ini pemeriksaan pemanggilan yang berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, kita tunggu prosesnya. Namun kami pastikan, sesuai data yang ada, penindakan juga akan dilakukan,” kata Barita.

Penyidik gabungan saat ini fokus menelusuri izin dan objek perizinan dari 12 korporasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka individu maupun korporasi.

Sejauh ini, baru PT TBS di Tapanuli Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), tercatat terdapat 14 perusahaan di Sumatera Barat, delapan di Sumatera Utara, dan sembilan di Aceh.

“Terhadap tindak pidana seperti ini, bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Subjek hukumnya bisa berupa korporasi, individu, atau keduanya,” tutup Barita.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: