Jadi Tersangka, dr. Richard Lee Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Dokter Richard Lee terancam 12 tahun penjara imbas ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee terancam pasal berlapis, mulai dari pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Kesehatan, Richard Lee diancam dengan hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, Richard Lee juga dikenakan pasal lain terkait perlindungan konsumen. Ia dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan atau Pasal 9 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Keputusan itu diambil karena Richard Lee dianggap penyidik kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan nantinya akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan setelah ditunda, karena alasan yang bersangkutan kurang sehat.
Diketahui, kasus yang menjerat Richard Lee ini dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan nomor laporan polisi terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024 lalu.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







