Tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Rumahnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 21:20 WIB
Kasus ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus ijazah palsu Jokowi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis turut menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya daerah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).

Pertemuan itu telah dikonfirmasi Ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad yang menyebut keduanya saat itu telah melangsungkan pertemuan secara tertutup.

“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi.

Dilanjutkan Syarif, dalam kunjungan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis turut didampingi tim pengacaranya serta pimpinan dari kelompok Relawan Jokowi (ReJO)

“Didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” tuturnya.

Kendati demikian, Syarif tidak menjelaskan lebih lanjut isi pertemuan tersebut. Di mana, Eggy Sudjana dan Damai Hari harus menyangdan status tersangka atas masalah hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: