Kasus Penganiayaan di Tapos: 5 Warga Sipil dan 1 Prajurit TNI AL Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Januari 2026 | 22:01 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kasus penganiayaan terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok, telah memasuki babak akhir dengan penetapan tersangka dari unsur sipil dan oknum prajurit TNI.

Adapun WAT yang meninggal dunia akibat penganiayaan diduga dilakukan oleh Serda ML bersama lima warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

“Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara ML, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa itu bermula saat WAT tengah menjemput temannya, DN, menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan mereka kehabisan bahan bakar di depan Gang Swadaya sekitar pukul 11.55 WIB pada Kamis (2/1/2026).

Dari situ, WAT turun untuk mencari bensin, sementara DN menunggu di atas motor. Pada saat itulah, WAT berpapasan dengan Serda ML yang menegur korban hingga membuat keduanya panik. Korban sempat terjatuh dan kemudian diamankan oleh warga sekitar.

“Akhirnya diamankan oleh tersangka dan diinterogasi ataupun ditanyain oleh tersangka, karena menurut pernyataan dari tersangka bahwa orang ini mencurigakan dan bukan dari warga komplek tersebut,” ucap Made.

Kecurigaan Serda ML yang menduga korban hendak melakukan transaksi narkotika berujung fatal. Dugaan tersebut menjadi alasan para pelaku melakukan kekerasan terhadap kedua korban.

“Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari tersangka. Namun setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” kata dia.

Penganiayaan berlangsung dalam waktu lama, bahkan disebut terjadi sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Korban terus disiksa karena dianggap memberikan jawaban berbelit-belit. DN yang menunggu di motor mogok pun turut menjadi korban kekerasan.

“Kemudian untuk korban berikutnya saudara Dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka. Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka, ditelanjangi korban ini,” ujar Made.

“Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” tambah dia.

Setelah penyiksaan tersebut, kedua korban ditemui Ketua RT setempat untuk segera dibawa ke Polsek Cimanggis. Polisi kemudian melarikan korban ke Rumah Sakit Brimob untuk mendapatkan perawatan medis, namun WAT meninggal dunia.

Sementara DN selamat dan telah dipulangkan usai menjalani perawatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk selang yang digunakan Serda ML untuk menganiaya korban.

Secara terpisah, TNI Angkatan Laut buka suara terkait keterlibatan seorang prajurit dalam kasus penganiayaan terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.

“TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok,” kata Kadispenal Laksma Tunggul saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Tunggul membenarkan bahwa Pom AL dari Koarmada III telah mengamankan prajurit berinisial Serda M yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Dalam peristiwa itu, WAT meninggal dunia, sementara DN sempat menjalani perawatan intensif oleh tim medis rumah sakit.

“Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” tegasnya.

“TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” sambung Tunggul.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: