Dorong Reformasi Total Tata Kelola Haji, Luluk: Hukum Adil dan Setara

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:02 WIB
Mantan anggota Pansus Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (tengah). (BeritaNasional/Lydia)
Mantan anggota Pansus Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah (tengah). (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Mantan Anggota Pansus Haji DPR RI 2024 Luluk Nur Hamidah, menekankan perlunya reformasi menyeluruh tata kelola haji.

Hal itu dia ungkapkan setelah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024.

Ketua DPP PKB itu juga menyatakan penetapan tersebut menandai penegakan hukum yang adil serta setara dalam pengelolaan kuota.

“Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai hukum berlaku adil dan setara,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Ia juga mengingatkan penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan kuota dapat berimplikasi serius terhadap amanat negara.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” ucapnya.

Menurut Luluk, kasus ini seharusnya menjadi pijakan membangun pelayanan haji yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada jemaah.

Ia juga mengingatkan soal negara memiliki wajiban dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji.

“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah,” ujar Luluk.

Ia menambahkan perlunya menjaga kepercayaan publik agar layanan ibadah haji bebas dari kepentingan politik maupun transaksi kekuasaan.

“Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut dan Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 sejak Kamis, 8 Januari 2026. 

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujar Budi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: