Kasus Korupsi Haji 2024, Novel Baswedan Ingatkan Tanggung Jawab Akhirat
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak lembaga antikorupsi menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Desakan itu disampaikan usai penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut harus diikuti langkah tegas untuk menuntaskan seluruh rangkaian perbuatan pidana.
Novel menyebut setiap pihak yang terlibat wajib diperiksa, termasuk penelusuran aliran dana hasil kejahatan.
“Setelah KPK menetapkan Yaqut, mantan Menag, sebagai tersangka, tentu KPK harus menyelesaikan atau menuntaskan perkara tersebut,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan penyidik memiliki kewajiban menelusuri peran semua pihak tanpa pengecualian. Novel juga menyoroti konsekuensi moral dalam perspektif Islam terkait uang yang berasal dari tindak pidana.
“Dalam perspektif Islam, uang hasil korupsi sangat berat pertanggungjawabannya,” kata Novel.
Menurutnya, penyitaan aset yang memiliki keterkaitan dengan perbuatan pidana merupakan langkah yang harus dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara.
Ia juga mengingatkan aspek keagamaan dalam kasus tersebut, bahwa uang hasil korupsi harus dikembalikan agar tidak menjadi beban di akhirat.
“Sehingga tindakan penyidik KPK menyita aset yang jelas memiliki keterkaitan harus dipandang sebagai langkah baik serta upaya menyelesaikan persoalan agar tidak menjadi beban di akhirat,” ucapnya.
Novel menegaskan pengembalian uang wajib dipaksakan kepada pihak mana pun yang menerimanya.
“Karena itu, siapa pun yang menerima uang hasil korupsi harus dipaksa mengembalikannya,” ujar Novel.
Ia menambahkan, penggunaan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal-usulnya dapat masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Novel menilai penyelesaian perkara secara menyeluruh, disertai perampasan aset, akan menciptakan efek jera.
“Dengan dituntaskannya perkara ini, penempatan semua pihak yang terlibat pada pertanggungjawaban yang semestinya, serta perampasan atau penyitaan uang hasil kejahatan korupsi, diharapkan muncul deterrence effect sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






