Angka Kecelakaan Kerja Tembus 319 Ribu Kasus, Menaker Sebut Kondisi K3 Nasional Hadapi Tantangan Serius
BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan peringatan keras terkait kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tanah air.
Memasuki 2026, Yassierli mengungkapkan potret K3 nasional masih dibayangi oleh tantangan besar yang memerlukan penanganan segera.
Berdasarkan data pada 2024, tercatat ada 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan.
Angka ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
“Kita juga harus jujur melihat realitas yang ada. Secara nasional, kinerja K3 kita masih menghadapi tantangan yang serius. Berdasarkan data 2024, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor,” kata Menaker Yassierli yang dikutip dari Antara pada Senin (12/1/2026).
Dengan total 146 juta pekerja di Indonesia, risiko kecelakaan kerja tersebar luas di berbagai lini, mulai dari industri manufaktur, sektor jasa, hingga ekonomi digital.
Yassierli menekankan setiap angka kecelakaan membawa dampak kemanusiaan dan ekonomi yang mendalam.
“Tingkat kecelakaan kerja tentu bukan sekedar statistik. Di balik setiap angka tersebut, terdapat banyak pekerja mengalami penurunan kehilangan kemampuan kerja, pekerja yang kehilangan nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang terganggu produktivitasnya, dan beban biaya sosial dan ekonomi yang tidak kecil,” ujar Yassierli.
Menaker mengatakan maraknya insiden di tempat kerja bukan hanya masalah teknis di lapangan, melainkan indikasi adanya lubang dalam sistem manajemen K3, baik di tingkat perusahaan maupun nasional.
Ia menyoroti empat faktor utama penyebab kecelakaan: proses kerja yang berisiko, peralatan yang tidak standar, pengawasan yang lemah, serta rendahnya kesadaran budaya K3.
“Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Kecelakaan kerja terjadi karena masih ada proses kerja yang tidak aman, peralatan kerja yang tidak layak, pengawasan yang belum optimal, dan budaya K3 yang belum sepenuhnya mengakar,” tegasnya.
Menghadapi tantangan tersebut, Kemnaker menyatakan tidak bisa lagi menggunakan cara lama yang bersifat reaktif.
Selama tahun 2025, pemerintah telah melakukan penguatan regulasi agar lebih adaptif dengan dinamika dunia kerja modern.
“Karena itu, tantangan K3 hari ini tidak dapat disikapi dengan pendekatan yang parsial atau reaktif. Kita membutuhkan cara berpikir yang berbeda dan cara kerja yang berbeda,” tambahnya.
Langkah konkret yang kini tengah digeber adalah transformasi layanan K3 berbasis digital.
Kemnaker berambisi membangun sistem yang terintegrasi, mulai dari pembinaan hingga pengawasan, guna menghasilkan kebijakan yang lebih akurat.
“Kami menginginkan proses digital dengan maturitas yang tinggi dan terintegrasi. Mulai dari sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, hingga penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







