Peradi Buka Ruang Damai Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Usai Eggi Sudjana dan Hari Lubis Temui Jokowi
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan membuka ruang kemungkinan untuk berdamai dengan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal itu disampaikan Ade saat bersama Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai salah satu pelapor dalam kasus tersebut.
“Kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik. Kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik,” kata Ade kepada media pada Senin (12/1/2026).
Menurut Ade, peluangan itu bisa terjadi menyusul Eggi dan Damai yang telah menemui Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya daerah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).
“Tetapi, kalau untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kita pertimbangkan hal itu. Sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya (Jokowi),” jelasnya.
Terlebih, Ade menyinggung kasus ini yang seharusnya tidak harus terjadi. Sejak awal, berbagai pihak yang memiliki wewenang telah menyatakan jika ijazah milik Jokowi asli.
“Kenapa sih kita harus memenjarakan orang karena memang aktor intelektualnya di sini, saya lihat untuk khusus ijazah S-1 Bapak Insinyur Joko Widodo, yang berkali-kali, yang berkali-kali sudah disampaikan,” ujarnya.
“Baik itu keterangan dari UGM, baik itu keterangan oleh beberapa saksi dan lain sebagainya. Masih tetap aja (tidak percaya). Jadi, kita uji aja di pengadilan kalau untuk yang itu (tersangka lain),” paparnya.
Diketahui, dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis turut menemui Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya daerah Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).
Pertemuan itu telah dikonfirmasi Ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad yang menyebut keduanya saat itu telah melangsungkan pertemuan secara tertutup.
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi.
Dalam kunjungan itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis turut didampingi tim pengacaranya, Elida Netty, serta pimpinan dari kelompok Relawan Jokowi (ReJO), Ketua Umum Darmizal dan Sekjen Rakhmad.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ini, polisi telah membagi dua klaster tersangka. Pertama, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







