Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Dalami Suap Pengaturan Pajak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara terkait perkara dugaan suap pengaturan pajak. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menegaskan, kegiatan ini masih berjalan sehingga ia belum dapat memaparkan barang bukti yang diamankan.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah ditemukan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban PBB PT WP (Wanatiara Persada). Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.
PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya. Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.
Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







