Punya Utang Rp26 M, KPK Telisik Peran Ketua KONI Ponorogo terkait Modal Pilkada Sugiri Sancoko

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 09:39 WIB
Punya utang Rp26 m, KPK telisik peran Ketua KONI Ponorogo terkait modal pilkada Sugiri Sancoko. (Foto/doc. ponorogo.go.id)
Punya utang Rp26 m, KPK telisik peran Ketua KONI Ponorogo terkait modal pilkada Sugiri Sancoko. (Foto/doc. ponorogo.go.id)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua KONI Ponorogo 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko terkait kasus suap jual beli jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.

Juru Bucara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heru diperiksa tim penyidik soal dukungan politiknya untuk modal Sugiri Sancoko saat pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ponorogo. Penyidik pun menelusuri dugaan aliran dana sebagai pengembalian modal awal dari Sugiri kepada Heru.

"Berkaitan dengan dugaan Heru ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara Sugiri," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, pendalaman diarahkan pada peran saksi dalam kaitannya dengan Bupati Sugiri.

"Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses pembiayaan tersebut, kemudian proses uang yang dikembalikan dari Sugiri itu berasal dari apa," tuturnya. 

"Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini," ungkap Budi.

Sebelumnya, Heru mengaku Bupati Sugiri memiliki utang sekitar Rp26 miliar terkait kebutuhan Pilkada 2024. Menurut Heru, utang Sugiri baru dibayar sebagian.

"Utangnya lebih dari Rp26 miliar. Hanya sebagian (yang dibayar). Sisanya belum dikembalikan," ujar Heru.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Bupati Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: