Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, KPK Ungkap Asas di KUHAP Baru

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05 WIB
Terapkan KUHAP baru, KPK tak tampilkan tersangka korupsi pegawai pajak Jakut. (BeritaNasional/YouTube KPK)
Terapkan KUHAP baru, KPK tak tampilkan tersangka korupsi pegawai pajak Jakut. (BeritaNasional/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi tidak akan ditampilkan lagi dalam konferensi pers.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

Sebagai informasi, langkah KPK tak menampilkan tersangka itu dilakukan saat konferensi pers Minggu (11/1/2026) terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?" ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (13/1/2026).

"Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” imbuhnya.

Asep menjelaskan KUHAP baru menempatkan aspek perlindungan hak asasi manusia sebagai fokus utama, termasuk bagi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” tutur Asep.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: