Soal Tersangka Tak Ditampilkan, Polri: Kami Pedomani KUHAP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:01 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polri merespon terkait dengan langkah tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers atau rilis kasus pasca pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pada prinsipnya pihaknya mematuhi ketentuan praduga tak bersalah terhadap tersangka yang diatur dalam Pasal 91 KUHAP.

"Merujuk pasal 91 KUHAP, Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” kata Trunoyudo saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Trunoyudo menegaskan pihaknya bakal mematuhi aturan KUHAP yang telah resmi berlaku. Meski belum memastikan apakah ke depan Polri tidak akan menampilkan tersangka.

“Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ditampilkan tersangka seperti biasa. Karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Tercatat ada lima tersangka yang ditetapkan dalam OTT kali ini yakni; Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," beber dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: