Ketua DPR: KUHP dan KUHAP Jadi Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum Indonesia

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Januari 2026 | 11:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal tahun 2026 ini merupakan tonggak bersejarah bagi Indonesia. Karena telah terjadi pembaruan hukum, demokratisasi hukum dan harmonisasi hukum demi mewujudkan hukum berkeadilan.

"Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pembaharuan hukum, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan," ujar Puan dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pada masa persidangan ini, DPR dan pemerintah akan menjalankan proses legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati dalam Prolegnas.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat," ujar Puan.

Adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI yang perlu diselaraskan secara cermat, kata Puan, sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

"Sehingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas, adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: