Soal Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Puan: Pilkadanya Masih Lama, Pileg-Pilpres Aja Belum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:55 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, Selasa (13/1/2026). (BeritaNasional/Humas Ketua DPR)
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, Selasa (13/1/2026). (BeritaNasional/Humas Ketua DPR)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan belum ada rencana pembahasan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam waktu dekat. Ia pun belum bisa memastikan apakah akan dimulai pembahasan revisi UU Pemilu pada masa sidang III tahun 2025-2026.

"Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2026).

Pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada kembali mencuat setelah muncul wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung.

Adapun ketentuan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).

Menurut Puan, soal revisi kedua UU itu akan melihat perkembangan komunikasi DPR dan pemerintah. Apalagi, penyelenggaraan pilkada masih lama, karena pilkada digelar setelah pileg dan pilpres, yang baru akan digelar sekitar tiga tahun lagi (Pemilu 2029).

"Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum," ujarnya.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: