Aturan Baru KUHAP Kembalikan Praktik Ideal KPK Menetapkan Tersangka
BeritaNasional.com - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti langkah lembaga antirasuah yang mengimplementasikan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Sebagai informasi, kini KPK tak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Praswad menekankan norma dalam aturan baru mencerminkan perlindungan hak setiap warga negara.
“Kebijakan ini bukanlah bentuk pelemahan, melainkan implementasi dari KUHAP terbaru,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan Pasal 91 KUHAP baru mengatur penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Praswad menyebut langkah tersebut merupakan upaya menjaga integritas proses peradilan.
“Pasal 91 secara tegas mengarahkan penyidik agar tidak menciptakan kondisi yang menimbulkan praduga bersalah,” ucapnya.
Praswad menilai praktik tidak menampilkan tersangka di hadapan publik sejatinya pernah menjadi budaya awal KPK. Ia menyebut kebijakan ini mengembalikan standar ideal institusi.
“Sejak berdiri, KPK tidak memiliki kebiasaan menampilkan tersangka. Keputusan ini mengembalikan budaya yang menempatkan integritas proses hukum di atas pertunjukan,” kata Praswad.
Ia memastikan perubahan format konferensi pers tidak mengurangi transparansi. Penyampaian informasi substantif tetap dilakukan tanpa menampilkan tersangka.
“KPK tetap bisa menyampaikan modus operandi, dugaan pasal, perkembangan penyidikan, serta barang bukti yang diamankan tanpa harus menghadirkan tersangka,” terangnya.
Praswad menegaskan esensi pemberantasan korupsi terletak pada ketuntasan penyidikan dan kekuatan pembuktian di persidangan.
“Ujian sesungguhnya bagi KPK ada pada kualitas penyidikan, berkas perkara yang solid, serta kemampuan menuntut dan mengembalikan aset negara,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







