Komisi II DPR Siap Kaji Usulan PDIP Terapkan E-Voting di Pilkada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:05 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI akan menampung segala usulan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Termasuk pro kontra terkait Pilkada langsung dan tidak langsung.

Diketahui, PDI Perjuangan yang menegaskan sikap politik tetap mendukung Pilkada langsung dipertahankan. PDIP juga mengusulkan penggunaan e-voting untuk menekan biaya penyelenggaraan Pilkada.

"Nah, karena itu baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyatakan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Rifqi menjelaskan dalam risalah pembentukan pasal saat amandemen konstitusi, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat satu model pemilihan wakil daerah. Ada yang mengusulkan pemilihan langsung, pemilihan melalui DPRD, sampai penunjukan langsung atau bentuk asimestris.

Maka sepanjang bentuknya demokratis, bagi Komisi II tidak ada masalah bagaimana mekanisme Pilkada. Mengenai e-voting, masuk ke dalam teknis penyelenggaraan Pilkada. Menurut Rifqi, masalah teknis akan dibahas setelah disepakati mekanisme pemilihan kepala daerah.

"Yang kedua baru bicara teknis. Nanti kalau kita sepakat modelnya misalnya langsung. Teknisnya gimana? Kalau kita sepakat ini DPRD, teknisnya gimana? Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia," ujar Rifqi.

Sementara, sampai saat ini penyusunan revisi UU Pilkada masih belum menjadi agenda legislasi DPR. Komisi II menghormati segala wacana yang berkembang terkait Pilkada.

"Jadi, kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," jelas Rifqi.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menegaskan sikap politik agar pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dipertahankan. Hal itu tertuang dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP 2026.

 

PDIP menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya untuk memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," ujar Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Untuk mendorong pelaksanaan Pilkada berbiaya rendah, PDIP mengusulkan penerapan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu, mencegah mahar politik, pembatasan biaya kampanye, serta profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu," ujar Jamaluddin.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: