Geledah Kantor Pusat DJP Kemenkeu, KPK Sasar Dua Direktorat

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:49 WIB
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)
Gedung Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak. (BeritaNasional/dok Kemenkeu)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan fokus pada dua direktorat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua direktorat tersebut adalah Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor Pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).

“Ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut menjadi fokus penggeledahan,” imbuhnya.

Budi menjelaskan langkah ini terkait penyidikan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) setelah ditemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak di sektor pertambangan.

KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Sementara pihak swasta yang terjaring OTT adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP, Edy Yulianto.

KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada).

Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar, sehingga PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.

Selain itu, oknum pegawai pajak diduga menerima Rp8 miliar sebagai alat suap, sehingga total kewajiban PT WP menjadi sekitar Rp23 miliar.

Barang bukti hasil OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas:

  • Uang tunai Rp793 juta
  • Uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar
  • Logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar

Abdul Kadim dan Edy Yulianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.

Sementara Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK, atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: