KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan petinggi PBNU di kasus yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).
Ketika ditanya terkait potensi aliran dana ke PBNU, Budi menegaskan penelusuran masih diarahkan kepada Aizzudin saja.
“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, Aizzudin membantah adanya aliran dana kepada dirinya sendiri maupun PBNU.
"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya (aliran ke PBNU). (Kepada pribadi) nggak tau juga ya, mohon ditanyakan langsung," ujar Aizzudin.
Saat disinggung kembali dengan pertanyaan ada atau tidaknya aliran ke PBNU, Aizzudin meminta semua pihak mendoakan yang terbaik.
"Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, gak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya," kata dia.
"Khususnya ya pengurus Nahdlatul ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jamaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







