Dengar Masalah Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Komisi III DPR Minta Pemerintah Evaluasi Tunjangan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Januari 2026 | 15:26 WIB
Rapat dengan Komisi III DPR  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat dengan Komisi III DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc. Untuk mengevaluasi penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan hakim Ad Hoc.

Hal itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengadu masalah kesejahteraan hakim Ad Hoc di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

"Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc. Khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya," tulis kesimpulan RDPU Komisi III.

Komisi III meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan bagi hakim Ad Hoc yang menggelar penyampaian aspirasi.

"Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis poin kedua kesimpulan RDPU.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh fraksi mendukung peningkatan kesejahteraan para hakim Ad Hoc.

"Oleh karena itu, nanti ketika Saudara pulang, di bagian ketiga saudara minta jaminan. Mudah-mudahan di kesimpulan kita masukkan supaya menjadi keputusan, jaminan itu akan kita masukkan supaya Saudara benar-benar kuat, ketika berjuang ini tidak menghadapi risiko," ujar Wayan.

Sementara, Wayan juga meminta para hakim Ad Hoc tidak melakukan mogok sidang. Ia juga meminta para hakim Ad Hoc tidak menyalahkan pihak manapun agar bisa menarik simpatik.

"Terakhir, boleh menghimbau juga satu kali lagi, daripada menyalahkan pihak manapun, pihak pemerintah, pihak Mahkamah Agung, dia tidak menjadi simpatik, malah lebih baik introspeksi diri daripada menyalahkan orang lain. Supaya kami memperjuangkan Saudara juga tidak ada hambatan, tidak ada tuduhan saudara membangkang, keras kepala, melawan aturan, tidak menjalankan kewajiban," kata Wayan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: