Airlangga Tegaskan Tak Bahas Kasus Suap Pajak Saat Bertemu KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto/doc. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto/doc. Biro Pers Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku tak membahas kasus dugaan suap pengurangan pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Airlangga menyebut pertemuan tersebut fokus membahas penilaian risiko dua rancangan Peraturan Presiden yang sedang disiapkan pemerintah imbas tarif resiprokal Amerika Serikat (tarif Trump).

“(Kasus) pajak tidak kami bahas ya tadi,” ujar Airlangga di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1/2026).

Meski demikian, pimpinan Partai Golkar tersebut mempersilahkan lembaga antirasuah memproses perkara tersebut hingga tuntas.

“Silakan berproses,” katanya.

Perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan. 

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada). 

Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.

PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya. 

Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar.

Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sedangkan Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: