Beda dengan KPK, Kejagung Tetap Perlihatkan Tersangka Meski KUHAP Baru Barlaku
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski pun ada aturan baru dalam KUHAP. Hal ini karena tampilan tersangka bukan untuk diperlihatkan selama konferensi pers berlangsung.
“Tetap tampilan di permohonan ya nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Anang menjelaskan diperlihatkannya tersangka saat memasuki mobil menuju sel tahanan dinilai sebagai bentuk keterbukaan. Kejagung pun tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dari seorang yang menjadi tersangka.
“Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengikuti aturan baru di KUHAP untuk tidak menampilkan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ditampilkan tersangka seperti biasa. Karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Tercatat ada lima tersangka yang ditetapkan dalam OTT kali ini yakni; Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Tidak ditampilkannya mereka, karena KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga dalam penerapan aturan yang sudah berlaku harus diikuti KPK.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," beber dia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







