DPR Jelaskan Jenis Aset yang Dapat Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:04 WIB
DPR menggelar Rapat Paripurna. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
DPR menggelar Rapat Paripurna. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan jenis-jenis aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Awalnya, Bayu menjelaskan pasal 3 soal metode perampasan aset dalam RUU ini. Yaitu, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana dalam kondisi dan kriteria tertentu.

Dalam perampasan aset berdasarkan putusan pidana, mekanisme yang ditempuh melalui hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Kemudian, perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Bayu menjelaskan jenis aset yang bisa dirampas. Ada tiga jenis aset yang dapat dirampas berdasarkan putusan tindak pidana 

Pertama adalah aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diketahui diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau proses peradilan.

"Maka, aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," ujar Bayu.

Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

"Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," lanjut Bayu.

RUU Perampasan Aset juga mengatur kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas melalui mekanisme non-conviction based atau in rem tanpa ada putusan pidana terhadap pelaku.

Pasal 6 mengatur kriteria kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, yaitu:

1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

Badan Keahlian DPR telah membandingkan dengan apa yang telah diterapkan di Inggris. Ada kesamaan besaran aset. Kemudian, melihat perkara ditangani KPK bahwa aset yang dapat dirampas berdasarkan putusan pidana tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

"Jadi, kemudian dengan berbagai pertimbangan kemudian aset yang dapat dirampas berdasarkan putusan pidana tanpa berdasarkan putusan pidana harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar," jelas Bayu.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: