Tolak Ikuti Jejak 2 Tersangka Lain, Roy Suryo Ogah Temui Jokowi
BeritaNasional.com - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan tidak akan mengikuti jejak dua tersangka lain yang menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang beberapa waktu lalu bertemu Jokowi.
"Enggak, enggak, enggak (akan bertemu Jokowi)," kata Roy saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Di sisi lain, Roy mengaku telah berkomunikasi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dia pun merasa heran dari narasi damai yang beredar, karena seharusnya tidak ada permintaan maaf dari pertemuan tersebut.
"Orang yang bersangkutan sudah menyatakan enggak ada minta maaf minta maaf itu. Nah jadi makanya kita tunggu saja, enggak ada minta maaf minta maaf. Ini (foto pertemuan) palsu ya,enggak ada," cetusnya.
"Jadi statement dari ES Eggie Sudjana kemudian Damai Hari Lubis itu akan membuat orang-orang itu bertanya-tanya, dan sekaligus orang-orang itu akan membuat satu pemikiran di kepala pemikirannya budrek mereka, budrek itu pusing," imbuhnya.
Selain itu, Roy juga mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait permintaan restorative justice dari Jokowi kepada Polda Metro Jaya terhadap Eggie dan Damai Hari Lubis.
"lya, katanya sudah (mengajukan restorative justice) dua minggu yang lalu," tuturnya.
Sekadar informasi jika dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis turut menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya daerah Banjarsari Solo Jawa Tengah (Jateng), Kamis (8/1/2026).
Pertemuan itu telah dikonfirmasi ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad yang menyebut keduanya saat itu telah melangsungkan pertemuan secara tertutup.
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi.
Dalam kunjungan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis turut didampingi tim pengacaranya, Elida Netty serta pimpinan dari kelompok Relawan Jokowi (ReJO), Ketua Umum Darmizal dan Sekjen, Rakhmad.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







