Telusuri Praktik Jual Beli Kuota Haji, KPK Periksa Pengusaha Travel

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 16 Januari 2026 | 13:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji 2024 oleh biro perjalanan saat memeriksa seorang pengusaha travel bernama Ninik Kartaningsih.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri mekanisme serta besaran transaksi kuota haji yang dijual kepada calon jemaah.

Sebagai informasi, Ninik merupakan pemilik usaha travel. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin mengetahui skema praktik jual beli kuota tersebut.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh travel milik Saudari NNK kepada para calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan penyidik tengah mendalami biaya yang dikeluarkan pihak travel untuk memperoleh kuota serta fasilitas yang diterima jemaah selama berada di Arab Saudi.

“Itu jual belinya nilainya nominalnya berapa, kemudian fasilitas yang disediakan saat haji di Arab Saudi di sana itu seperti apa menjadi materi dalam pemeriksaan terhadap para biro travel,” tuturnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan kemudian diselewengkan.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski regulasi mengatur porsi kuota khusus idealnya hanya 8%.

Temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di Kementerian Agama.

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran “commitment fee” guna memperoleh kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikaitkan dengan skema tersebut.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: