KPK Sita 1 Unit Mobil, Dibeli Eks Sekjen Kemnaker dari Uang Penampungan Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil dari tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA), eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap mobil itu dibeli Hery dari rekening kerabatnya yang digunakan untuk menampung uang-uang haram.
"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Sejauh ini, Budi mengatakan tim penyidik baru menyita satu kendaraan roda empat saja. Menurutnya, rim penyidik masih melakukan peneluauran atas aset Hery.
"Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita Penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023.
Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.
Berikut tersangka yang ditetapkan KPK:
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







