KPK Pastikan Status Unit Meikarta Aman Untuk Program Rusun Subsidi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:00 WIB
Gedung Meikarta Bekasi Jawa Barat. (BeritaNasional/dok Meikarta)
Gedung Meikarta Bekasi Jawa Barat. (BeritaNasional/dok Meikarta)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pemerintah memakai Meikarta sebagai lokasi rumah susun subsidi. 

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait rekam jejak penanganan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).

KPK hanya menyita aset atau uang yang diduga bersumber dari suap yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin.

Ia menegaskan situasi ini membuat rencana pemanfaatan Meikarta sebagai rusun subsidi tidak menimbulkan kendala. 

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” katanya.

Rencana pemanfaatan Meikarta sebelumnya disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 13 Januari 2026. 

Dua hari kemudian, ia memastikan pembangunan rusun subsidi di Meikarta dilakukan pada 2026 karena kesiapan lahan serta kebutuhan hunian di kawasan industri yang cukup tinggi.

Kasus Meikarta yang pernah ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: